Jual Landak dan Kukang, Mahasiswa di Majalengka Dibui

Jual Landak dan Kukang, Mahasiswa di Majalengka Dibui

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 21:30 WIB
Polres Majalengka mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi. (Foto: dok. Polres Majalengka)
Majalengka - Polisi menangkap FN (22) yang terlibat praktik perdagangan satwa langka. Pemuda berstatus mahasiswa itu jualan landak jawa dan kukang jawa via online.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang adanya perdagangan satwa dilindungi.

"Pelaku ini menjual satwa dilindungi melalui media sosial yaitu Facebook. Kita telusuri dari aktivitas Facebook, kemudian kita tangkap FN," kata Mariyono dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (12/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap FN di kediamannya, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dari kediaman FN, menurut Mariyono, petugas menyita sejumlah satwa dilindungi, yakni dua ekor landak jawa dan satu ekor kukang jawa. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa buku tabungan, ponsel, sarung tangan, dan gelang warna merah.

"Pelaku ini tergabung dalam komunitas satwa. Tapi, pelaku ini menjual juga satwa dilindungi melalui online," kata Mariyono.

FN disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku yang kini ditahan, terancam kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads