Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang adanya perdagangan satwa dilindungi.
"Pelaku ini menjual satwa dilindungi melalui media sosial yaitu Facebook. Kita telusuri dari aktivitas Facebook, kemudian kita tangkap FN," kata Mariyono dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (12/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini tergabung dalam komunitas satwa. Tapi, pelaku ini menjual juga satwa dilindungi melalui online," kata Mariyono.
FN disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku yang kini ditahan, terancam kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini