"Nanti dalam persidangan selanjutnya, hakim akan menyatakan gugur. Gugur dalam artian kewenangan jaksa menuntut gugur. Jadi jaksa gugur dalam kewenangan menuntutnya," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Raymond Ali saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/11/2018).
Gugurnya kewenangan jaksa dalam menuntut, sambung Raymond juga diatur dalam KUHP. Menurutnya hal itu tertuang dalam Pasal 77 KUHP yang berbunyi: Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugurnya kewenangan menuntut tapi tidak menghapuskan kalau ada kerugian negara itu nanti tetap. Jadi penuntut umum nanti menyerahkan berkas ke pengacara negara untuk dilakukan gugatan. Karena kerugian negara itu harus ditanggung sampai ahli warisnya," kata Raymond.
Hal tersebut, kata Raymond, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 34 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Dalam sidang sendiri, Iman didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Pamengpeuk Garut. Pengadaan alkes dalam kasus Iman itu berasal dari dana hibah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan total anggaran Rp 14 miliar. Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejati Jabar menyebut Iman yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya Ade Rusyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut menandatangani paket proyek tersebut. (dir/bbn)