"Iya benar meninggal dunia," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/11/2018).
Iman meninggal dunia kemarin, Minggu (11/11) sore di sebuah rumah sakit. Menurut Raymond, Iman memang mengajukan izin kepada hakim untuk berobat atas penyakit yang dia derita.
"Sebelumnya dalam persidangan, yang bersangkutan kan meminta izin dikeluarkan untuk berobat. Akhirnya dikasih izin berobat dua hari, pas lagi berobat meninggal di rumah sakit," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menjalani sidang hingga tuntas. Usai pembacaan dakwaan, Iman langsung dibawa ke ruang jaksa di PN Bandung. Tampak Iman tak berdaya. Bahkan untuk minumpun dia kesulitan.
Dalam sidang sendiri, Iman didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Pamengpeuk Garut. Pengadaan alkes dalam kasus Iman itu berasal dari dana hibah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan total anggaran Rp 14 miliar. Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejati Jabar menyebut Iman yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya Ade Rusyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut menandatangani paket proyek tersebut.
Saksikan juga video 'Tok! Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara':
(dir/ern)