Kenaikan UMK tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni naik sebesar 8,03 persen dari UMK 2018 sebesar Rp 1.604.334. Sebelum diberlakukan di awal 2019, kenaikan itu tinggal menunggu SK Bupati lalu diajukan ke Provinsi Jawa Barat.
Namun penetapan dan pembahasan UMK dilakukan setelah ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. UMK tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ekky, perusahaan di Kabupaten Ciamis umumnya bergerak dalam bidang transportasi dan industri makanan ringan. Sebanyak 700 perusahaan yang ada, sebagian besar industri rumahan atau perusahaan kecil. Memang tak dipungkiri di Ciamis masih ada perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK.
"Tentu itu ada fasilitasnya, pengajuan permohonan dari perusahaan untuk penangguhan pembayaran upah sesuai UMK. Ada juga upah dibayar berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, ada juga berdasar borongan atau harian," kata Ekky.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamsi Unang Danuarso membenarkan kesepakatan penetapan besaran UMK sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikan UMK tahun 2019 yang berlaku mulai Januari 2019, sebesar 8,03 persen.
"Jumlah kenaikan ini sesuai aturan UMK. Aturan itu membantu mempermudah dalam perhitungan upah, sehingga pembahasan dapat berlangsung lebih cepat. Berdasarkan hasil rapat, semua setuju," tutur Unang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini