Sidang kasus pembakaran bendera HTI digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (5/11/2018). Majelis hakim Hasanudin terlebih dulu menggelar persidangan F dan M sebagai pembakar bendera.
Baca juga: Dua Pembakar Bendera Divonis 10 Hari Penjara |
Usai pembacaan dakwaan terhadap F dan M, Hasanudin menskors persidangan itu dan memanggil Uus untuk menjalani sidang. Pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan Uus berlangsung hingga pukul 11.30 WIB. Kemudian Hasanudin kembali menskors sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dua kali persidangan karena ini untuk tiga terdakwa tersebut displit, untuk yang pembawa dan pembakar. Untuk pembakar, dua terdakwa. Untuk pembawa (bendera), satu terdakwa," ucap Humas PN Garut Endratno Rajamai kepada wartawan.
Berdasarkan keputusan hakim, F dan M serta Uus terbukti melanggar Pasal 174 KUHP tentang Mengganggu Rapat Umum. Ketiganya dijatuhi vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Ketiganya tidak akan mengajukan banding. Selama persidangan, F dan M serta Uus tampak diam dan tak banyak bicara.
"Dari hasil persidangan tadi, kita sama-sama mengetahui bahwa para terdakwa menerima dengan keputusan hakim tersebut. Jadi perkara hukum tersebut sudah berkekuatan tetap dan para terdakwa sudah bisa langsung dieksekusi untuk melakukan hukuman pidananya," tutur Endratno.
Saksikan juga video 'Pembakar Bendera HTI Divonis 10 Hari Penjara':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini