7 Kuasa Hukum Batal Berikan Pembelaan pada Uus Pembawa Bendera HTI

7 Kuasa Hukum Batal Berikan Pembelaan pada Uus Pembawa Bendera HTI

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 11:19 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - Sidang kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digelar PN Garut hari ini, Senin (5/11/2018). Uus Sukmana, pembawa bendera menolak didampingi kuasa hukum.

Berdasarkan pantauan detikcom, Uus disidang setelah sebelumnya dua pembakar bendera F dan M disidang. Uus masuk sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat masuk ke ruang sidang, Uus didampingi 7 orang kuasa hukum. Majelis hakim Hasanudin bertanya kepada Uus. Hasanudin menanyakan terkait bantuan kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara didampingi kuasa hukum?," ungkap Hasanudin dalam jalannya sidang.

"Tidak," ungkap Uus.


Setelah itu, beberapa pengacara yang mengajukan pernyataan kepada hakim.

"Kami hari Jumat lalu sudah mendapat kuasa untuk mendampingi Uus di persidangan. Ada pernyataannya," katanya.

7 Kuasa Hukum Batal Berikan Pembelaan pada Uus Pembawa Bendera HTIFoto: Hakim Ghani


Majelis hakim kemudian memanggil semua pihak yang terlibat dalam sidang untuk maju ke depan. Kuasa hukum menunjukkan surat kuasa yang telah ditandatangani Uus. Salah seorang kuasa hukum sempat terlihat berbincang dengan Uus.

Uus terlihat kembali menolak kehadiran pengacara. Tak lama setelahnya, terlihat para pengacara langsung meninggalkan ruangan sidang.

Sidang kasus pembakaran bendera ini sendiri berjalan sejak pukul 09.00 WIB. Terdakwa pembakar bendera F dan M terlebih dahulu disidang. Namun majelis hakim belum memberi putusan dan melakukan skorsing terhadap sidang. Saat ini tengah berjalan sidang untuk terdakwa Uus.


Simak Juga 'Uus Beli Bendera HTI Via Facebook':

[Gambas:Video 20detik]


7 Kuasa Hukum Batal Berikan Pembelaan pada Uus Pembawa Bendera HTI
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads