Polres Cirebon Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Online

Polres Cirebon Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Online

Sudirman Wamad - detikNews
Sabtu, 03 Nov 2018 18:02 WIB
Foto: Sudirman Wamad
Cirebon - AS (27) dan SU (43) harus berurusan dengan polisi. Kedua warga Cirebon itu ditangkap karena bisnis jual-beli satwa dilindungi secara online.

"Petugas kami menyamar sebagai pembeli melalui online. Kita pancing, kemudian kita tangkap di pasar hewan Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto kepada awak media di Mapolres Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018).

Suhermanto menyebutkan dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan dua ekor alap-alap, tiga ekor elang bondong, dan seekor elang hitam. Sementara itu, dari tangan SU, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan dua ekor kukang jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku ini melanggar UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya. Keduanya diancam hukuman penjara lima tahun," ucap Suhermanto.

Kukang JawaKukang Jawa Foto: Sudirman Wamad


Lebih lanjut, ia mengatakan kedua pelaku itu mengaku sudah lama melakukan praktik jual-beli satwa dilindungi. Satwa yang dijual, lanjut dia, berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Satwa dilindungi itu, lanjut dia, rata-rata dijual dengan kisaran Rp 1,5 juta per ekor.

"Bukan habitat sini. Keduanya memang sudah melakukan beberapa kali transaksi jual beli, penjualnya dari para pehobi. Kasus ini masih kita dalami," ucapnya.

Di tempat yang sama, salah seorang pelaku AS menyadari bahwa satwa yang dijualnya termasuk dilindungi. Namun ia mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dari praktik jual-beli itu.

"Awalnya buat peliharaan, waktu itu belum tahu. Kemudian tahu (dilindungi) setelah sudah mulai berbinis jual-beli. Ya karena dapat untung," ucap AS.

Polres Cirebon Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Secara OnlineFoto: Sudirman Wamad


Sebelum diamankan polisi, AS mengaku sudah menjual tiga ekor anakan elang bondol. Untuk satu ekornya dihargai Rp 750 ribu. Sementara itu, lanjut dia, untuk satu ekor elang bondol dewasa dijual seharga Rp 1 juta, kemudian untuk elang hitam seharga Rp 2 juta. Sedangkan untuk alap-alap usai anakan dihargai Rp 350 ribu.

"Kalau elang bondol itu saya belinya Rp 600 ribu, elang hitam itu saya beli Rp 1,8 juta. Saya belinya dari jual-beli online, kemudian saya jual lagi. Permintaan paling banyak dari pehobi elang," kata pria yang memiliki bisnis bengkel motor ini. (ern/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads