Pembawa dan Pembakar Bendera HTI di Garut Dijerat Tipiring

Pembawa dan Pembakar Bendera HTI di Garut Dijerat Tipiring

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 13:41 WIB
Polisi sudah menetapkan dua pria sebagai tersangka pembakar bendera HTI di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Bandung - Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pembakar dan pembawa bendera segera disidangkan.

"Sudah kemarin dilimpahkan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (2/11/2018).


Pelimpahan tersebut dilakukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Umar menambahkan berkas tersebut langsung diserahkan ke pengadilan lantaran kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga sidang pun merupakan sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tipiring, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang," katanya.

Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum. Pembawa bendera yaitu Uus Sukmana dan oknum Banser berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut dikenakan pasal yang sama.

"(Pasal) 174 KUHP ancaman hukuman tiga minggu," ucap Umar.




Saksikan juga video 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads