Penertiban dilakukan di kawasan Alun alun Singaparna dan sepanjang jalan protokol hingga ruang fasilitas publik. Selain terpasang di taman kota, APK juga dipasang di pohon hingga tiang listrik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan penertiban APK ini karena melanggar UU nomer 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 dan PKPU pasa 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye. Bawaslu mencatat terdapat 3.000 APK di seluruh Kabupaten Tasikmalaya yang diduga melanggar aturan dan akan ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban APK yang melanggar aturan ini kata Dodi, dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Tasikmalaya dengan menerjunkan Bawaslu tingkat Kecamatan, PPK dan Satpol PP.
"Kita lakukan serentak 39 kecamatan hari ini tertibkan APK yang melanggar," jelas dia.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zam Zam Zamaludin mengapresiasi langkah Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APK yang melanggar aturan.
Karena berdasarkan catatan KPU, kata Zam Zam, banyak APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut aturan, APK harus disediakan kpu sebanyak satu baligo besar dan 14 spanduk setiap dapil.
"Harusnya sesuai aturan satu dapil satu baligo dan 14 spanduk, kalau parpol mau tambah juga harus ikuti aturan pkpu," ungkap Zam Zam di lokasi penertiban.
Baligo maupun poster yang disita akan disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di jalan Raya Badak Paeh Singaparna.
"Parpol maupun caleg yang ingin mengambil baligo atau posternya silahkan datang ke Bawaslu. Kami menjamin akan menjaga APK dengan baik," Kasatpol PP Imam Gozali. (mud/mud)