Hal itu diungkapkan Dadang Sukmawijaya pengacara ST (17) dan DN (16) dua anak berusia pelajar yang divonis hakim 3 tahun dan 3,5 tahun bui atas perbuatannya mengeroyok suporter Persija Jakarta hingga tewas. Keputusan menerima vonis hakim dilakukan sesuai jangka waktu pikir-pikir yang diungkapkan saat persidangan pekan lalu habis per hari ini.
"Hasil kesepakatan keluarga untuk kedua anak dinyatakan tidak banding. Pihak keluarga mengakui anaknya salah," ujar Dadang saat berbincang dengan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan perubahan perilaku anak, salah satu penyebabnya salah memilih teman untuk bergaul sehingga anak berbuat negatif, tapi di sisi lain juga orang tua salah tidak bisa mendidik anak, mudahan ini pembelajaran yang berharga untuk anak dan orang tua," katanya.
Dadang mengatakan sebenarnya pihak orang tua menginginkan hukuman yang lebih ringan yakni hukuman percobaan atau di masukan ke dalam pesantren sesuai pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam proses persidangan. Namun, hakim menolak pledoi yang dibacakan pengacara dan tetap memberikan hukuman.
"Meskipun putusan tidak sesuai harapannya, tapi anak tetap setelah DN dan ST bebas akan melanjutkan ke pesantren, kemudian keluarga tetap akan fokus memperhatikan anak sehingga makin lebih baik dari sisi perilaku termasuk pergaulan sehari-hari anak itu merupakan paling utama di awasi," ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yang masih berstatus pelajar inisial ST (17) dan DN (16) divonis 3 tahun dan 3,5 tahun.
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun, sementara DN 3 tahun 6 bulan.
Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/mud)