Alasan Polisi Tersangkakan 2 Pembakar Bendera HTI di Garut

Alasan Polisi Tersangkakan 2 Pembakar Bendera HTI di Garut

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 10:54 WIB
Alasan polisi tetapkan dua pembakar bendera jadi tersangka (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Bandung - Polisi menetapkan dua oknum Banser pembakar bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Apa alasan polisi menetapkan tersangka?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan penetapan tersangka oknum Banser berinisial M dan F berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi.

Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," ujar Umar kepada detikcom saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (30/10/2018).


M dan F sendiri sebelumnya hanya dijadikan saksi karena penyidik tidak menemukan mens rea atau niat jahat untuk melakukan pembakaran. Akan tetapi, kata Umar, penyidikan tidak bersifat statis dan kapanpun dapat berubah.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya ngga bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.

"Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," kata Umar.


Saksikan juga video 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads