Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan penetapan tersangka oknum Banser berinisial M dan F berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi.
Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M dan F sendiri sebelumnya hanya dijadikan saksi karena penyidik tidak menemukan mens rea atau niat jahat untuk melakukan pembakaran. Akan tetapi, kata Umar, penyidikan tidak bersifat statis dan kapanpun dapat berubah.
"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya ngga bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.
Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.
"Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," kata Umar.
Saksikan juga video 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini