Buron 7 Bulan, Begal Bertato Doraemon Didor Polisi

Buron 7 Bulan, Begal Bertato Doraemon Didor Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 29 Okt 2018 12:56 WIB
Dua begal ditangkap polisi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polisi menembak kaki pria bertato tokoh kartun Doraemon. Sebelum ditangkap, begal tersebut sempat buron selama tujuh bulan usai melakoni aksinya di Bandung.

"Sempat jadi DPO (daftar pencarian orang) akhirnya kita bisa menangkap yang bersangkutan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (29/10/2018).

Pria pemilik tato Doraemon di tangan kiri ini bernama Angga Kusuma alias Roheng (20). Dia bersama rekannya yang masih pelajar, AS alias Dodo (16), membegal sepeda motor milik seorang mahasiswi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Maret 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buron 7 Bulan, Begal Bertato Doraemon Didor PolisiBegal yang beraksi di Kota Bandung ini memiliki tato bergambar tokoh kartun Doraemon. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Angga bertugas sebagai eksekutor mengambil secara paksa motor korbannya dengan cara menodongkan sebilah pisau dapur bergagang hijau muda. Sedangkan rekannya tersebut bertindak sebagai joki.

"Selama beraksi, total ada dua motor yang diambil dan saat ini sudah kita sita," kata Irman.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan (Bawet). Tim turun tangan dan berusaha mencari dengan dibantu tim Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Saat itu sudah dilakukan pengembangan dan mau ditangkap, akan tetapi mereka kabur," kata Kapolsek Bawet Kompol Hidayatullah.

Buron 7 Bulan, Begal Bertato Doraemon Didor PolisiKapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema memperlihatkan barang bukti. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Polisi menerbitkan surat DPO untuk keduanya. Singkat cerita pada 24 Oktober 2018 lalu, polisi berhasil mencium persembunyian pelaku.

"Mungkin karena merasa sudah aman, mereka pulang ke rumah. Kita langsung menangkap keduanya di rumah masing-masing. Saat ditangkap satu orang pelaku berusaha kabur lagi akhirnya kita tembak bagian betis kirinya," kata Hidayatullah.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku kabur ke Karawang. Mereka bersembunyi dari kejaran polisi.

Polisi menjerat keduanya dengan ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun bui.



Saksikan juga video 'Dor! Komplotan Pencuri Truk Lintas Kota Ditembak Mati':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads