Perlakuan tidak layak itu terpaksa dilakukan orang tuanya karena Fa dianggap terlalu hiperaktif, kerap kabur, mengamuk dan merusak barang milik tetangganya.
"Dulu sejak Fa bayi hingga usia 10 tahun sering kejang-kejang lebih banyak diurus oleh kakeknya, senakal apapun sang kakek dengan telaten menjaga bocah ini," kata Nurhamid Karnaatmaja (55), pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Istana KSJ, Cianjur kepada detikcom, Senin (29/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Syahdan Alamsyah |
Bangunan tidap terpakai yang digunakan untuk mengurung Fa berukuran 2,5 x 3 meter, tanpa alas. Seluruh jendela sengaja ditutup menggunakan papan dan teralis.
"Ibu Fa berusia 40 tahun, anaknya empat dan Fa anak yang ketiga. Setelah kematian sang kakek, ibunya terpaksa mengurung Fa di dalam kamar gelap tanpa penerangan," lanjut Nurhamid.
Setelah berkomumikasi dengan pihak keluarga, Istana KSJ kemudian mengevakuasi Fa pada Sabtu (27/10). Rencananya Fa akan dibawa ke RS Marzoeki Mahdi Bogor untuk mendapat penanganan medis dan pendampingan psikiater anak.
"Kita akan lebih dulu urus BPJS dan kelengkapan administrasi lainnya, setelah itu akan kita bawa ke RS Marzoeki Mahdi. Fasilitas di RS itu lengkap dan ada psikiater anak, kalau dilihat dari perilakunya anak ini mengalami keterbelakangan mental," tambahnya.
(err/ern)












































Foto: Syahdan Alamsyah