Kapolsek Coblong Kompol Rizal Jatnika menjelaskan kedua pelaku, Zeni Darajat (19) dan Yoga Saputra (19), belum lama ini menjambret handphone (HP) milik seorang mahasiswa yang baru pulang makan. Kejadian berlangsung malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban selesai makan berdiri di pinggir jalan sambil pegang HP. Kemudian pelaku berboncengan datang, langsung merebut HP korban," ujar Rizal di Mapolsek Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kurang dari 24 jam, polisi mendeteksi keberadaan pelaku. Sewaktu penyergapan di daerah Jalan Supratman, satu pelaku, Zeni, melawan dan melarikan diri.
"Saat melarikan diri anggota memberikan tembakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku," ucap Rizal.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti HP milik korban, motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah alat yang diduga digunakan sebagai senjata.
Zeni mengaku baru dua kali menjambret yakni di Tegalega dan Dipatiukur. Motif ekonomi jadi alasan dia melakoni kejahatan jalanan.
"Kepepet, buat tambahan sehari-hari," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci mobil di kawasan Caringin Bandung.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Coblong. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Tonton juga 'Dua Jambret Ini Diarak Warga ke Kantor Polisi':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini