Berstatus buronan sejak 2012, Eko akhirnya tertangkap saat berada di kediamannya pada Kamis (25/10/2018) lalu. Selain menangkap Eko polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lempeng logam kuningan yang disebut Eko sebagai emas batangan hasil ritual.
Pengamatan detikcom, "emas" hasil ritual Eko di salah satu sisinya bergambar Presiden RI pertama Sukarno, sementara di sisi lainnya bergambar Garuda Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat aksi penipuan dukun gadungan itu korban Bambang Kasasih mengalami kerugian uang sebesar Rp 22 Juta yang diminta oleh Dukun Eko sebagai syarat wajib ritual.
"Korban menyerahkan uang, besok paginya pelaku berpamitan. Siang hari korban membawa dua lempeng kuningan itu untuk dijual, namun korban kaget karena setelah di cek logam itu bukanlah emas. Dia kemudian melapor ke polisi," ungkap dia.
Dua lempeng logam kuningan diamankan polisi sebagai barang bukti, sementara Eko dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini