Uus Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pembakar Bendera HTI?

Uus Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pembakar Bendera HTI?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 22:20 WIB
Foto: Pembawa bendera HTI (kiri) dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna/Dok istimewa
Bandung - Pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas bagaimana status pembakar bendera?

"(Statusnya) saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (26/10/2018).

Truno mengatakan sejauh ini belum ditemukan fakta hukum untuk menjerat ketiganya dalam tindak pidana. Menurutnya faktor mens rea atau ada-tidaknya niat jahat melakukan sesuatu belum ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Fakta hukum mens rea, tidak ada niat jahat," katanya.

Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto sempat menyebutkan mengatakan anggota Banser membakar bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI merupakan tindakan spontan. Pembakaran disebut tidak terjadi jika Uus Sukmana Tidak datang ke Hari Santri Nasional di Garut.


"Dari fakta-fakta ini, tindakan terjadi karena adanya saudara Uus mengibarkan bendera di lokasi acara. Kalau Uus tidak mengibarkan, maka tidak akan terjadi peristiwa itu," kata Arief dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018). (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads