"(Statusnya) saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (26/10/2018).
Truno mengatakan sejauh ini belum ditemukan fakta hukum untuk menjerat ketiganya dalam tindak pidana. Menurutnya faktor mens rea atau ada-tidaknya niat jahat melakukan sesuatu belum ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta hukum mens rea, tidak ada niat jahat," katanya.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto sempat menyebutkan mengatakan anggota Banser membakar bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI merupakan tindakan spontan. Pembakaran disebut tidak terjadi jika Uus Sukmana Tidak datang ke Hari Santri Nasional di Garut.
"Dari fakta-fakta ini, tindakan terjadi karena adanya saudara Uus mengibarkan bendera di lokasi acara. Kalau Uus tidak mengibarkan, maka tidak akan terjadi peristiwa itu," kata Arief dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018). (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini