Polisi Tetapkan Uus Pembawa Bendera HTI Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Uus Pembawa Bendera HTI Jadi Tersangka

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 21:39 WIB
Pembawa bendera HTI (kiri) dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. (Dok istimewa)
Bandung - Polisi menaikkan status Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari saksi ke tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP.

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (26/10/2018).

Umar mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Uus juga sudah diperiksa saat statusnya sudah menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar.

Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan Alun-Alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan dari panitia. (mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads