Perkembangan terakhir, polisi menemukan fakta berupa keterangan sebelum tewas Fatimah (50) sempat dibekap bantal Ahmad Hidayat alias Oma (63) sebelumnya ditulis (59) yang mengaku sebagai suami siri korban.
"Pada Jumat (19/10) Oma menemui korban di kamar kontrakannya, saat itu dia sempat bermalam dengan korban dan sempat berhubungan badan. Besok paginya atau Sabtu Oma sempat berselisih paham dengan korban dan membekap korban menggunakan bantal," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto kepada detikcom, Jumat (26/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Oma diduga panik hingga akhirnya kembali lagi pada Senin (22/10) pagi dengan niat untuk membawa jenazah korban menggunakan angkot. Sayangnya niat itu keburu diketahui penghuni kontrakan dan warga.
Untuk perjalanan kasusnya sendiri, Budi menjelaskan statusnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah naik status polisi tidak mau gegabah menetapkan Oma menjadi tersangka.
"Oma masih berstatus saksi, sudah kita gelar kasusnya baru kita lihat apakah saksi ini menjadi tersangka atau bagaimana. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya jadi tidak mau gegabah. Oma sendiri selama ini bersikap tidak terbuka dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Budi. (sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini