"Tentu sebagai kuasa hukum Ibu (Sukmawati) ingin permohonan ini dikabulkan. Nah karena tidak dikabulkan, tentu kita merasa kecewa. Wajarlah kita kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," ucap Teddi Adriansyah kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri dari tim pembela Pancasila usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018).
Menyusul ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya belum mengambil sikap untuk langkah selanjutnya. Pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Sukmawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddi menjelaskan pengajuan praperadilan ini semata-mata ingin mencari kebenaran. Sebab, menurut dia, Polda Jabar menerbitkan SP3 secara tiba-tiba. Padahal, kata dia, Polda Jabar telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Ahli juga bilang ada inkonsistensi penyidikan yang dilakukan Polda Jabar yang dari awal sudah ditetapkan tersangka saudara Habib Rizieq Syihab. Penetapan tersangka harus cukup dua alat bukti, tapi tiba-tiba di-SP3. Nah itu yang kami pertanyakan," tutur Teddi.
Hakim tunggal Muhammad Razad menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sukmawati. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Razad saat membacakan amar putusan praperadilan.
"Menyatakan SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Syihab sah menurut hukum," kata Razad menambahkan.
Simak Juga 'Pesan Habib Rizieq ke Prabowo-Sandi':
(dir/bbn)