Respons Kubu Sukmawati soal Penghentian Kasus Habib Rizieq

Respons Kubu Sukmawati soal Penghentian Kasus Habib Rizieq

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 23 Okt 2018 12:25 WIB
Suasana sidang praperadilan SP3 kasus Habib Rizieq di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Kubu Sukmawati Soekarnoputri kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan mereka atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Syihab. Hakim menegaskan SP3 dari Polda Jabar sah.

"Tentu sebagai kuasa hukum Ibu (Sukmawati) ingin permohonan ini dikabulkan. Nah karena tidak dikabulkan, tentu kita merasa kecewa. Wajarlah kita kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," ucap Teddi Adriansyah kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri dari tim pembela Pancasila usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018).


Menyusul ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya belum mengambil sikap untuk langkah selanjutnya. Pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Sukmawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita diskusi dulu dengan Ibu Sukma apa yang mau diambil. Tapi menurut kita karena aturan hukum, upaya hukum sudah tidak ada," kata Teddi.

Teddi menjelaskan pengajuan praperadilan ini semata-mata ingin mencari kebenaran. Sebab, menurut dia, Polda Jabar menerbitkan SP3 secara tiba-tiba. Padahal, kata dia, Polda Jabar telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Ahli juga bilang ada inkonsistensi penyidikan yang dilakukan Polda Jabar yang dari awal sudah ditetapkan tersangka saudara Habib Rizieq Syihab. Penetapan tersangka harus cukup dua alat bukti, tapi tiba-tiba di-SP3. Nah itu yang kami pertanyakan," tutur Teddi.

Hakim tunggal Muhammad Razad menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sukmawati. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Razad saat membacakan amar putusan praperadilan.

"Menyatakan SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Syihab sah menurut hukum," kata Razad menambahkan.


Simak Juga 'Pesan Habib Rizieq ke Prabowo-Sandi':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads