Putusan praperadilan itu digelar di Ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Sidang tersebut mendapat pengawalan massa FPI yang hadir di dalam dan luar gedung.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menyatakan SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Syihab sah menurut hukum," kata Razad.
Saat persidangan, ruang sidang dipenuhi sejumlah anggota FPI. Usai membacakan amar putusan, suasana gaduh. Penonton sidang memekikkan takbir dan bersyukur atas putusan dari hakim.
"Allahu Akbar," teriak seorang penonton yang disambut pekikan takbir penonton lainnya.
Hakim sempat mengetuk palu untuk menenangkan penonton sidang. "Tolong tenang dulu. Belum selesai, tolong," ucap Razad.
![]() |
Usai persidangan, massa FPI yang berada di luar terlihat menggelar orasi. Mereka memenuhi area depan gedung PN Bandung.
Simak Juga 'Monas 'Banjir' Orang Doakan Habib Rizieq':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini