"Jelas bisa masuk (kegiatan LGBT melanggar Perda Anti Perbuatan Maksiat). Di sana ada poin pelacuran, ya salah satunya sesama jenis itu," ujar Wakil Bupati Helmi Budiman di apangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Beberapa waktu lalu, masyarakat Garut digegerkan kemunculan grup gay di media sosial (medsos) Facebook yang anggotanya diduga pelajar SMP dan SMA. Polisi memastikan akun medsos perkumpulan gay pelajar tersebut dinyatakan hoax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda itu payung hukum Satpol PP razia kepada LGBT. Saya kira Satpol PP bersama polisi, bahkan TNI, rutin razia ke tempat-tempat yang kita telah awasi sebelumnya," kata Helmi.
Kini pemerintah bersama polisi serta tokoh masyarakat membentuk tim. Nantinya, tim dihuni Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta polisi dan tokoh agama, bergerak menyosialisasikan bahaya LGBT kepada masyarakat.
"Kita berikan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya LGBT," ucap Helmi.
Simak Juga 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':
(bbn/bbn)