Bahaya LGBT, Pemkab Garut Optimalkan Perda Antimaksiat

Bahaya LGBT, Pemkab Garut Optimalkan Perda Antimaksiat

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 11:18 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Garut - Pascaheboh komunitas gay, Pemkab Garut berkomitmen memerangi kegiatan Lesbian Gay Biseksial dan Transgender (LGBT). Pemkab Garut siap mengoptimalkan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat guna mempersempit ruang gerak aktivitas LGBT.

"Jelas bisa masuk (kegiatan LGBT melanggar Perda Anti Perbuatan Maksiat). Di sana ada poin pelacuran, ya salah satunya sesama jenis itu," ujar Wakil Bupati Helmi Budiman di apangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).



Beberapa waktu lalu, masyarakat Garut digegerkan kemunculan grup gay di media sosial (medsos) Facebook yang anggotanya diduga pelajar SMP dan SMA. Polisi memastikan akun medsos perkumpulan gay pelajar tersebut dinyatakan hoax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Helmi tidak membantah adanya kalangan gay di Garut. Untuk meminimalisirnya, dia mendorong Satpol PP Garut menegakkan Perda Antimaksiat.

"Perda itu payung hukum Satpol PP razia kepada LGBT. Saya kira Satpol PP bersama polisi, bahkan TNI, rutin razia ke tempat-tempat yang kita telah awasi sebelumnya," kata Helmi.


Kini pemerintah bersama polisi serta tokoh masyarakat membentuk tim. Nantinya, tim dihuni Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta polisi dan tokoh agama, bergerak menyosialisasikan bahaya LGBT kepada masyarakat.

"Kita berikan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya LGBT," ucap Helmi.


Simak Juga 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':

[Gambas:Video 20detik]


(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads