Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung pada Senin (22/10/2018). Selain Sansudin, rencananya sidang hari ini juga akan memutuskan nasib istri Sansudin, Hamicak Manik dan anak buah Sansudin Julianto Silalahi.
"Iya untuk sidang putusan Simbolon hari ini," ucap seorang pegawai loby PN Bale Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung Handro Wasisto sebelumnya menyebut tiga terdakwa diancam hukuman seumur hidup.
"Dakwaan kombinasi, berupa Pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 204 KUHP ayat 1 yang ancamannya 15 tahun," ujar Hendro.
Menurutnya pasal tersebut sudah diterapkan dalam berkas perkara pihak polisi. "Dari hasil mata penelitian penuntut umum, dilihat dari alat bukti sudah cukup dan patut diterapkan," kata Hendro. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini