Big Bos Miras Oplosan yang Tewaskan 45 Orang Divonis Hari Ini

Big Bos Miras Oplosan yang Tewaskan 45 Orang Divonis Hari Ini

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 10:07 WIB
Foto: Wisma Putra
Kabupaten Bandung - Sansudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan warga akan menghadapi menghadapi sidang putusan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung pada Senin (22/10/2018). Selain Sansudin, rencananya sidang hari ini juga akan memutuskan nasib istri Sansudin, Hamicak Manik dan anak buah Sansudin Julianto Silalahi.

"Iya untuk sidang putusan Simbolon hari ini," ucap seorang pegawai loby PN Bale Bandung.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sansudin sendiri sebelumnya diancam hukuman mati. Akibat miras racikannya, sebanyak 47 warga Kabupaten Bandung meninggal akibat miras yang diberi label 'ginseng' itu.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung Handro Wasisto sebelumnya menyebut tiga terdakwa diancam hukuman seumur hidup.

"Dakwaan kombinasi, berupa Pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 204 KUHP ayat 1 yang ancamannya 15 tahun," ujar Hendro.
Menurutnya pasal tersebut sudah diterapkan dalam berkas perkara pihak polisi. "Dari hasil mata penelitian penuntut umum, dilihat dari alat bukti sudah cukup dan patut diterapkan," kata Hendro. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads