"Plan (proses pengembalian) masih dalam pembicaraan sambil mengambil putusan," ucap pengacara Aom, Ade Muhammad Burhan kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (20/10/2018).
Pengembalian tersebut berdasarkan putusan hakim Judijanto dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, hakim menyebut Aom bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aom divonis 2 tahun bui dan wajib mengembalikan 88 item aset yang jadi barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan pihaknya sudah memberi saran kepada Aom untuk membentuk tim guna proses pengembalian. Namun saran tersebut masih dalam pengkajian baik dari pihak Aom maupun pengacara.
"Lebih kepada saran sebenarnya (pembentukan tim) mengingat ini kepentingan jemaah. Tentunya nanti akan terlihat realisasinya seperti apa setelah putusan inkrah," katanya.
Ada 88 item yang jadi barang bukti dan harus dijual Aom di antaranya gedung kantor SBL, sejumlah mobil, motor dan uang di rekening SBL. Lantas apakah akan dijual untuk dikembalikan ke jemaah?
"Kalau memang dijadikan suatu pola ya," katanya.
Berdasarkan perhitungan, sambung Ade, dari 2.501 jemaah yang belum berangkat diperkirakan uang yang dibutuhkan mencapai Rp 40-50 miliar. Menurutnya apabila melihat aset yang dijual, diperkirakan akan mencukupi untuk dikembalikan kepada jemaah.
"Malah saya pikir bisa lebih. Nah sisanya otomatis kembali ke Pak Aom dan Pak Ery," ujar Ade.
Saksikan juga video 'Tipu Ribuan Calon Jemaah, Bos SBL Terancam 20 Tahun Bui':
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini