Petani Tolak Penghapusan Kolam Jaring Apung di Purwakarta

Petani Tolak Penghapusan Kolam Jaring Apung di Purwakarta

Dian Firmansyah - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 20:45 WIB
Para petani Kolam Jaring Apung (KJA) menolak penghapusan KJA di Purwakarta. (Foto: Dian Firmansyah/detikcom)
Purwakarta - Massa petani Kolam Jaring Apung (KJA) mendatangi kantor bupati Purwakarta di Jalan Gandanegara, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018). Mereka menuntut dicabutnya Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta soal Penertiban KJA.

"Jadi kita datang ke sini untuk menuntut cabut SK bupati yang sudah meresahkan mereka (petani KJA). Disebutkan di situ (SK) bahwa KJA digusur secara total dari kemarin 2017, dan katanya akan dieksekusi 2018," ujar Pipin Sopian, koordinator aksi, di sela-sela unjuk rasa.

Menurut dia, SK tersebut tidak adil dan merugikan para petani KJA skala kecil. Mereka menilai Tim Satgas hanya menertibkan KJA yang dikelola petani lokal, sedangkan petani skala besar di Waduk Jatiluhur yang notabene pemiliknya warga pendatang tidak ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KJA yang dimiliki oleh warga di luar Purwakarta itu masih eksis, tidak diganggu gugat," ujar Pipin.

Petani Purwakarta Tolak Penghapusan Kolam Jaring Apung Para petani lokal menuntut dicabutnya Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta soal Penertiban Kolam Jaring Apung (KJA). (Foto: Dian Firmansyah/detikcom)
Dia menjelaskan, banyak petani lokal yang sudah bertahun-tahun melakoni usaha KJA. Akibat penggusuran dilakukan Tim Satgas, sambung Pipin, telah merampas mata pencaharian petani sehingga berdampak bertambahnya pengangguran.

Sejumlah perwakilan petani diterima pegawai Pemkab Purwakarta untuk menggelar mediasi. Namun mereka kecewa lantaran tidak bertemu langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan pejabat instansi terkait.

"Sangat menyayangkan, para pejabat pemda tidak ada yang menemui kami. Kami akan ke kantor DPRD untuk menyuarakan tuntutan dan kami akan datang kembali," ucap Ketua PPI KJA Yana Setiawan. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads