Posko pengaduan GMHP yang mulai dibuka hari Rabu (17/10/2018) tersebar di setiap desa hingga bisa diakses seluruh warga secara online.
"Kita buka 351 posko aduan GMHP di setiap desa, masyarakat bisa cek namanya masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau belum" kata Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya Zam Zam Zamaludin di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah masuk ada 45 pengaduan itu sudah masuk ke posko masing masing, kita akan kroscek hingga koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ungkap dia.
Warga bisa memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap melalui aplikasi serta situs KPU RI. warga cukup menuliskan nomor induk kependudukan untuk pastikan namanya tercatat. Bika masuk dalam DPT, nama warga, alamat hingga tempat pemungutan suara akan ditampilkan.
"Alhamdulillah tadi di cek nama saya muncul, akses internetnya cepat," ujar Irpan Wahab warga Singaparna.
Posko pengaduan GMHP ini akan dibuka hingga tanggal 28 Oktober 2018. Diharapkan gerakan ini bisa meminimalisir pemilih tidak terdaftar dalam dpt hingga tetap bisa memberikan hak pilihnya di Pileg dan Pilpres 2019.
Saksikan juga video 'KPU Dirikan 69 RIbu Posko Atasi Masalah DPT':
(mud/mud)











































