Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengungkapkan, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pesantren, sekolah termasuk tempat ibadah tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Aturan tersebut menurutnya harus dipahami semua pihak.
"Kalau kampanye di tempat ibadah khawatir terjadi politisasi agama. Kalau itu terjadi bisa hilang martabat keagamaan," kata Rafani, di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Senin (15/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Jabar kalau sampai menimbulkan konflik memang tidak ada. Contohnya Pilgub kemarin aman. Kampanye saya sendiri mendapatkan ada, selagi saya hadir saya luruskan," ucapnya.
Dia juga meminta pengurus MUI di tingkat daerah untuk lebih aktif selama masa kampanye ini. Jangan sampai ada tempat ibadah yang dijadikan tempat untuk berkampanye pasangan tertentu yang bertarung di Pilpres 2019.
"Jadi kita pengurus MUI diminta aktif. Kalau ada ustaz (yang berkampanye) yang kita ingatkan saja. Karena MUI itu (mengingatkan) dengan cara pengajaran yang baik," ujarnya.
Saksikan juga video 'Mendagri Tak Permasalahkan Instansi Pendidikan Dikunjungi Paslon':
(mso/ern)











































