Hanyutkan 2 Pemuda Garut, Ujang Terancam Hukuman Mati

Hanyutkan 2 Pemuda Garut, Ujang Terancam Hukuman Mati

Hakim Ghani - detikNews
Sabtu, 13 Okt 2018 22:45 WIB
Hanyutkan 2 Pemuda Garut, Ujang Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan dua pemuda di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Rg alias Ujang (19) membunuh dua pemuda di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kini lelaki bertato tokoh kartun Doraemon tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.


Kedua korban yaitu Darul (22) dan Rahmat (22) dibunuh dan ditelanjangi pelaku. Setelah itu, tubuh korban dihanyutkan ke aliran Sungai Cimanuk Garut. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan tersangka Ujang dijerat pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 340 subsider 338 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun atau hukuman mati," kata Budi di Mapolres Garut, Sabtu (13/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar ucapan Budi tersebut, Ujang tertunduk lesu. Tangan dan kakinya terlihat bergetar.

"Kenapa? Memang hukumannya itu. Baca sendiri pasalnya," ujar sejumlah polisi.

Ujang tak merespons. Dia terus menatap ke lantai.

Diam sejenak, Ujang kemudian bersuara. "Sekarang salat pak. Tobat," ucap Ujang.

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads