Kedua korban yaitu Darul (22) dan Rahmat (22) dibunuh dan ditelanjangi pelaku. Setelah itu, tubuh korban dihanyutkan ke aliran Sungai Cimanuk Garut. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan tersangka Ujang dijerat pasal berlapis.
"Kami kenakan Pasal 340 subsider 338 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun atau hukuman mati," kata Budi di Mapolres Garut, Sabtu (13/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa? Memang hukumannya itu. Baca sendiri pasalnya," ujar sejumlah polisi.
Ujang tak merespons. Dia terus menatap ke lantai.
Diam sejenak, Ujang kemudian bersuara. "Sekarang salat pak. Tobat," ucap Ujang.
(bbn/bbn)











































