Penasehat hukum SPBU I Nyoman Adi Peri mengatakan hydro test merupakan proses untuk pengecekan dugaan kebocoran dari tempat penyimpanan BBM.
"Kami mengantisipasi laporan masyarakat atas dugaan pencemaran yang bersumber dari POM Bensin kita, kami segera melakukan hydro test," kata Nyoman kepada wartawan di Soreang, Jumat (12/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik SPBU merasa dirugikan dengan berhentinya seluruh operasional dihentikan. Penyegelan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada managemen.
"Seharusnya pihak kepolisian sebelum melakukan police line berkoordinasi dengan kita. Harusnya sama-sama melakukan hydro test untuk mengetahui sumber kerusakan itu. Karena biaya untuk melakukan hydro test itu tidak sedikit itu bukan seribu perak, dua ribu perak itu ratusan juta. Bagaimana mengeluarkan uang yang begitu banyak sedangkan operasionalnya sudah terhenti selama 10 hari," ungkap dia.
Ia meminta kepada kepolisian untuk segera mencabut police line sebelum hydro test keluar.
"Namanya pencemaran itu kan tidak masif, hanya beberapa, itu pun kita tanya dari DLH hasil daripada dugaan minyak juga belum ada hasilnya masih dilakukan pengetesan," ungkap dia.
Manurutnya bila hasil hydro test pencemaran itu berasal dari SPBU, pihaknya akan memperbaiki kerusakan yang terjadi. Malah menurutnya sebelum terbukti ada kebocoran dari tempat penyimpanan cairan BBM di SPBU, pihaknya sudah memberikan bantuan tiga titik air PDAM untuk warga.
"Sebelum terbukti kesalahan ada di kami, pihak manajemen sudah melakukan upaya ketimuran, mediasi, musyawarah dan masyarakat sudah diberikan tiga titik air PDAM," imbuh dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu sumur warga di Kampung Warung Awi RT 02 RW 01, Desa/Kecamatan Pangalengan airnya berubah warna menjadi hitam, berminyak dan mengeluarkan bau. Selain itu saat disulut menggunakan korek api mengeluarkan api. (mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini