"Ya pasti kaduhung (menyesal), setan itu (dipengaruhi setan)," ujar R kepada detikcom di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Jumat (12/10/2018).
Pertikaian antara Omas dan R terjadi Kamis (11/10/2018), di area perkebunan Kampung Baru Kai, Desa Karyamekar, Pasirwangi. R nekat membacok Omas karena tak terima air yang mengalir ke kebunnya disumbat oleh Omas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R mengaku menyesal dengan kejadian itu. Apalagi, Omas masih merupakan kerabatnya. R meminta maaf kepada keluarga korban.
"Mohon maaf, saya khilaf. Ini kesalahan saya," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. R dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman bui 15 tahun.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Ancaman hukuman 15 tahun," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan hari ini, di tempat yang sama. (mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini