Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N. Adiputra mengatakan segala berkas yang berhubungan dengan perkara akan diserahkan ke kejaksaan secepatnya.
"Secepat mungkin akan kami serahkan," kata Niko ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga syarat, bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak ada barang bukti yang dihilangkan atau dirusakkan oleh tersangka, dan tersangka tidak dikhawatirkan melakukan tindak pidana lagi maka kami bisa untuk tidak melakukan penahanan. Tersangka memenuhi ketiga syarat tersebut," ungkap Niko.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Ella |
Ella dibunuh pada Selasa (11/9/2018) lalu di kediamannya dengan menderita 28 tusukan. Ketika kejadian, dia sedang berada bersama anak laki-laki semata wayangnya yang berkebutuhan berusia 16 tahun.
Empat hari sebelum kejadian, anaknya diantar oleh mantan suami Ella ke rumah Ella. Esoknya, Ella dan anaknya pergi menyambangi Jakarta selama satu hari menggunakan kereta api. Kemudian, satu hari sebelum kejadian, mereka berdua sempat menonton film bergenre horor di salah satu mall di Kota Bandung.
Usai kejadian, ada saksi yang melihat anak Ella ke luar rumah dengan membawa sejumlah barang termasuk pisau dapur dengan tangan berlumur darah. Selain itu, di tangan kiri dan kanan anak Ella ditemukan adanya bekas luka cakaran. (ern/ern)