"Langkah berikutnya kita penertiban aset, pengamanan aset milik Pemkot Bandung," ucap Wali Kota Bandung Oded M Danial usai rapat koordinasi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (10/9/2018).
Oded mengatakan secara hukum, Pemkot Bandung memiliki bukti lengkap soal kepemilikan lahan. Bahkan proses penyertifikatan sedang diproses Pemkot Bandung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Dharmawa mengatakan masih ada aset Pemkot Bandung di Tamansari yang masih ditempati warga.
"Ada empat unit (yang masih dikuasai)," kata Dadang.
Dadang mengatakan saat ini pihak Pemkot Bandung tengah mempersiapkan untuk penertiban aset tersebut. Namun sebelum penertiban, langkah mediasi akan dilakukan terlebih dahulu.
"Tadi ada perintah juga dari Wali Kota untuk untuk mediasi dengan warga yang belum sepakat. (Penertiban) secepatnya kita harus lakukan," ucap Dadang. (dir/mud)











































