Guruh Bahagia Motornya yang Hilang di Warnet Bisa Kembali

Guruh Bahagia Motornya yang Hilang di Warnet Bisa Kembali

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 10:29 WIB
Foto: Wisma Putra
Bandung - Guruh Bobi (17), seorang siswa SMAN 1 Soreang, semringah. Motor Vario berwarna merah kesayangannya yang sebulan lalu hilang saat di parkirkan di salah satu warung internet (warnet) Soreang, kembali ke tangannya.

"Terimakasih kepada bapak polisi yang sudah cepat mencari motor saya," kata Guruh saat berjabat tangan dengan Kapolres Bandung AKPB Indra Hermawan usai gelar perkara di Mapolres Bandung, Selasa (9/10/2018).

Guruh mengungkapkan sebelum kejadian pencurian itu berlangsung motor miliknya diparkirkan di depan Warnet Evo Jalan Sukarame, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang. Kejadian itu berlangsung kurang dari lima menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya kurang dari lima menit, pas keluar mau pulang motor saya sudah hilang. Padahal, sebelumnya saya keluar warnet buat beli kue balok masih ada," ungkapnya.

Guruh mengaku bahagia, setelah motor miliknya kembali. "Seneng udah balik lagi, sempat dimarahin sama keluarga, sekarang jadi lega," ujarnya.

Tidak lama dari insiden pencurian sepeda motor milik Guruh, personel Satreskrim Polres Bandung yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

Polisi berhasil mengamankan Rahman (32) alias Boled dan Somantri (22) alias Asom. Keduanya merupakan warga Tasikmalaya yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Bandung.

Kapolres Bandung AKPB Indra Hermawan mengatakan, kedua orang tersangka sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 14 kali dengan sasaran sepeda motor yang diparkirkan di sejumlah parkiran.

"Kami berhasil mengungkap 14 kasus curanmor dari Bulan Agustus sampai Oktober. Dari 14 TKP ini kami amankan dua orang tersangka, modusnya berboncengan dan mencari sasaran motor yang diparkirkan di halaman rumah atau halaman toko, ketika sepi dengan menggunakan kunci astag kemudian motor tersebut dibawa lari," kata Indra.

Indra berujar dari dua orang tersangka itu, delapan unit sepeda motor berhasil diamankan. Sementara itu sepeda motor yang sudah dijual ileh para tersangka sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik.

"Pelaku, dua orang ini, yang satu femula dan yang satu memang baru (keluar penjara/residivis)," ujarnya.

Keduanya dituntut Pasal 263 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Indra menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan ke dua pelaku rata-rata dilakukan di malam hari. "Mereka beraksi dari Pukul 00.00-03.00 WIB," pungkasnya.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads