Sebelum divonis dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/10/2018) video aksi pembuangan sampah tersebut viral di media sosial (medsos). Video tersebut lantas menggiring Asep ke meja hijau.
"Visualisasi dalam video yang telah beredar luas adalah benar dilakukan oleh karyawan PT Pos dengan menggunakan kendaraan dinas PT Pos. Kepentingannya untuk membuang sampah pribadi," ujar Apang Pramutyas Kepala Regional V PT Pos Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (7/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apang mengatakan pihaknya memastikan telah menindak Asep atas perbuatannya. Meski tak menyebutkan hukuman apa yang akan diterima, namun pihak PT Pos memastikan menindak disiplin sesuai aturan internal.
"Manajemen PT Pos memastikan bahwa terhadap karyawan tersebut telah diberikan tindakan penegakan disiplin sesuai ketentuan internal perusahaan," katanya.
Kejadian ini dianggap PT Pos sebagai pembelajaran. Sehingga dia memastikan kejadian serupa tak terulang.
"Manajemen PT Pos menjadikan kegiatan ini sebagai pelajaran yang sangat berharga untuk memastikan di waktu mendatang kejadian serupa tak akan terulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Asep divonis denda Rp 500 ribu atau diganti kurungan 2 hari oleh hakim tunggal Suanto atas perbuatannya membuang sampah ke Sungai Cipamokolan Bandung. Aksi yang dilakukan Asep berlangsung pada 16 September 2018 lalu.
Saat itu, Asep menggunakan mobil PT Pos mengangkut sampah rumah tangga yang diakui miliknya dari rumah di Dago Atas. Total ada 12 karung sampah yang dibawa oleh Asep.
Saat tiba di bantaran Sungai Cipamokolan, Asep seorang diri membongkar muatan sampah dari mobil boks. Dia lantas memasukan sampah itu ke sungai. Aksi Asep kepergok warga sekitar. Sehingga baru 9 karung yang sudah dibuang Asep, sementara sisanya kembali dimasukan ke dalam mobil.
Ini juga video Geger Orang Buang Sampah Berkarung-karung ke Sungai Temanggung
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini