Petugas Imigrasi menggrebek empat TKA itu di lokasi pembangunan tambak ikan sidat Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Sukabumi Zulmanur Arif menyebut saat penggerebekan ada lima orang TKA asal China, namun satu di antaranya bisa menunjukan dokumen keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan yang diterima Imigrasi dari Tim-Pora menyebut ada aktivitas orang asing di lokasi pembangunan tambak. Setelah di cek langsung ternyata tambak tersebut memang dikelola orang asing bernama PT LBI.
"Ada lima orang, saat itu hanya satu yang bisa menunjukan dokumen berupa paspor sementara 4 lainnya tidak bisa. Itu sesuai standar pengawasan keimigrasian apabila tidak bisa menunjukan dokumen berupa paspor petugas wajib memberikan waktu pengambilan dokumen. Namun setelah batas waktu diberikan mereka tetap tidak bisa menunjukan paspor mereka kita amankan ke imigrasi," ungkap dia.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan secara maraton, hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada Kepala Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah. Keputusannya, empat TKA China tersebut dipulangkan ke negara asalnya.
Empat TKA tersebut masing-masing berinisial LLQ (26), LXC (60), YHY (66) dan GMJ (52). Keempatnya diberangkatkan dari Sukabumi sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
"Mereka rata-rata sudah (berada di lokasi) selama 20 hari, tambak dibuat untuk budidaya ikan sidat. Mereka saat kita temukan sedang ada di lokasi, kita amankan karena belum bisa menunjukan dokumen keimigrasian. Pemilik tambak orang asing, jadi perusahaan gabungan saham orang asing warga negara Tiongkok. Yang kita amankan salah satunya investor," ujar Zulmanur
Simak Juga 'Soal Perdagangan 16 Wanita RI, Komisi VIII Minta Imigrasi Lebih Selektif':
(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini