Wilayah Pernah Alami Likuifaksi Disarankan Tidak Dihuni

Wilayah Pernah Alami Likuifaksi Disarankan Tidak Dihuni

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 03 Okt 2018 15:33 WIB
Kondisi di Kampung Petobo, Sulawesi Tengah. (Foto: Opik-detik)
Bandung - Peneliti Puslit Geoteknologi LIPI Adrin Tohari menyebut wilayah yang pernah mengalami likuifaksi berpotensi terjadi lagi di kemudian hari. Ia menyarankan tidak lagi menempati wilayah yang pernah likuifaksi.

Menurut dia, likuifaksi merupakan penggemburan tanah pasir akibat guncangan gempa berkekuatan lebih dari 6 Magnitudo. Tanah di wilayah tersebut otomatis mengalami ambles.

"Wilayah yang pernah (likuifaksi) akan tetap terjadi. Jadi tidak boleh ada hunian lagi," kata Adrin dalam diskusi bertajuk 'Gempa dan Tsunami Donggala di Sesar Aktif Palu Koro' di LIPI, Jalan Sangkuriang, Kota Bandung, Rabu (3/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia mengatakan likuifaksi yang terjadi di Kampung Petobo, Sulawesi Tengah (Sulteng), pascagempa berkekuatan 7,4 Magnitudo sangat berpotensi terjadi lagi. Apalagi, sambung Adrin, wilayah tersebut juga memiliki muka air tanah yang dangkal.

"Katakan sedahsyat di Palu itu sangat berpotensi terjadi lagi ketika ada goncanangan (gempa) besar di kemudian hari," tuturnya.

Dia mengaku pernah melakukan penelitian di Padang sebelum terjadinya gempa pada tahun 2009 silam. Pihaknya menemukan potensi terjadinya likuifaksi di wilayah tersebut cukup tinggi.

"Nah 2009 gempa (Padang) dan 2010 saya datang ke sana lagi uji di lokasi yang sama, tetap mengalami likuifaksi karena partikel hanya mengapung saja ketika air tanahnya turun. Kekuatannya hanya friksi antar partikel," ucap Adrin menjelaskan.


Dia menilai masih ada cara untuk mengatasi likuifaksi di suatu wilayah. Saat ini Jepang sudah menerapkan cara untuk mengakali wilayah yang memiliki potensi likuifaksi.

"Injeksi semen itu salah satu teknologi memperkuat kepadatan pasir lepas jadi pasir padat. Tapi mahal sekali teknologinya. Jepang yang sudah melakukan itu," kata Adrin. (mud/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads