Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/9/2018) lalu. Beberapa petugas yang sedang mengamankan transaksi itu, melihat tindakan mencurigakan dari empat orang pria yang membuntuti mobil bendahara sekolah.
"Petugas melihat mobil nasabah dibuntuti empat pelaku menggunakan dua motor," ungkap Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan Saleh saat ekspos di Mapolres Karawang, Selasa (2/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, petugas mengejar dua pria yang mengendarai motor hingga wilayah Karangpawitan. Di sana, seorang pelaku bernama Eko Syahputra terjatuh dari motor. Petugas lalu menyergap dan membawa pria itu ke Mako Polsek Karawang Kota.
Polisi lalu mendalami kasus tersebut. Berbekal keterangan dari Eko, polisi memburu sisa kelompok lainnya. Kapolres Karawang AKBP Slamer Waloya menyatakan kelompok itu beranggotakan empat orang pria. Mereka adalah Alamsyah alias Amin, Eko Syahputra dan Dodi. Ketiganya dipimpin Sandi Saputra yang biasa merancang strategi perampokan.
"Petugas terpaksa menembak otak komplotan karena dia mencoba melarikan diri saat ditangkap. Bahkan dia menabrak petugas menggunakan motor," kata Slamet di Mapolres Karawang, Selasa (2/10/2018).
Slamet mengungkapkan, kelompok itu dikenal lihai mengelabui korban mereka. Aksi kelompok ini tergolong taktis dan cepat. "Mereka mengincar korban sejak bertransaksi di dalam bank," ungkap dia.
Slamet mengungkapkan para pelaku biasa membagi tugas saat merampok. Dalam kelompok itu, satu orang berpura-pura menjadi nasabah untuk memantau dari dalam bank, anggota lainnya berperan menguntit dan mengeksekusi uang korban.
"Di luar ada dua orang yang menguntit mereka, sementara kawan mereka menyiapkan jebakan untuk dipasang di mobil korban," katanya.
Jebakan itu berupa paku khusus yang berfungsi membuat ban mobil kempis. Slamet menjelaskan, paku itu terbuat dari rangka payung, ditajamkan di kedua sisinya sampai berongga, dan memiliki dua lubang.
Menurut Slamet, paku itu dieratkan sedemikian rupa dengan sepatu atau sandal yang disimpan dekat mobil korban. Posisinya ditempatkan di dekat ban sehingga mudah terlindas. "Cara itu membuat mobil korban kempis. Korban yang keluar dari mobil untuk memeriksa ban telah dikelabui," katanya
Saat korban di luar mobil, dua orang yang berboncengan sepeda motor mengeksekusi uang yang ditinggalkan di dalam mobil.
"Biasanya korban mereka baru sadar uangnya dicuri setelah memeriksa keadaan ban belakang mobil yang tiba-tiba kempis," tutur Slamet.
Atas perbuatan mereka, Para penjahat jalanan itu terancam hukuman tujuh tahun penjara karena masuk unsur pasal 363 KUHP.
Tonton juga 'Rekaman CCTV Perampok Bodoh, Failed Banget!':
(mud/mud)