Masalah sengketa lahan Kantor DKPP antara Pemprov Jabar dengan ahli waris Raden Adikusumah telah terjadi sejak 1989 silam. Pemprov digugat oleh pihak ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda,Nomor 385, Kota Bandung.
Pada Minggu (30/9/2018) pihak ahli waris mencoba menduduki dan melakukan penyegelan terhadap kantor tersebut. Pasalnya mereka merasa memiliki hak atas lahan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (1/10/2018) pagi, pihak ahli waris bersama anggota ormas tidak mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masuk ke dalam kantor. Menurut salah seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, para pegawai hanya bisa berkumpul di luar gerbang.
"Setelah itu, pukul 08.30 WIB para pegawai akhirnya bisa masuk. Tapi enggak tahu apa masuk ke dalam kantor atau di belakang saya enggak tahu," katanya, saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktifitas di kantor DKPP Jabar terlihat sepi. Sejumlah anggota ormas dari Manggala Garuda Putih terlihat berjaga-jaga di area kantor tersebut. Sementara aparat kepolisian terlihat berjaga di area luar kantor untuk mengamankan situasi.
Sejumlah spanduk berisi berbagai imbauan dan informasi dari pihak ahli waris tertempel di bagian pintu utama, pintu gerbang dan lokasi lainnya. Sebagian besar spanduk itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Ini Milik Ahli Waris R Adi Kusumah'.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah memerintahkan Sekda Jabar Iwa Karniwa untuk menangani masalah ini. Proses hukum terkait sengketa lahan masih berlangsung, sehingga dia ingin semua pihak bisa saling menghormati.
"Sekda sedang koordinasi dengan aparat keamanan hari ini, semoga bisa berlangsung dengan baik. Karena proses hukum kita ada PK 2 (peninjauan kembali). Selama proses hukum ini berjalan, kita saling hormati," ucapnya.
Sekda Jabar Iwa Karniwa menegaskan, akan sekuat tenaga mempertahankan aset negara tersebut. Pihaknya juga memiliki bukti-bukti sah kepemilikan aset Kantor DKPP Jawa Barat.
"Untuk Disnak insya allah kita khususnya dari Disnak, Satpol PP, maupun pihak terkait dan BPN, bahwa statusnya sah masih milik Pemprov. Kita sudah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait untuk bisa membantu mempertahankan aset negara," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku memiliki bukti baru yang sedang disusun sebagai bukti kepemilikan aset tersebut. Bukti baru itu sedang disusun untuk nantinya disampaikan ke Mahkamah Agung.
"Ada novum baru (bukti baru yang sedang kita susun untuk kita lanjutkan ke Mahkamah Agung. Kenapa tidak bisa dieksekusi karena salah persil. Kronoliginya juga sudah disampaikan ke pihak terkait," ujar Iwa.
Saksikan juga video 'DKPP, KPU, dan Bawaslu akan Bangun Sekolah Pemilu':
(mso/mud)











































