"Pengawasan ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada perusahaan dalam berinvestasi," kata Ahmad Suroto Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Karawang saat sidak di PT ABC Present Indonesia Senin (1/10/2018).
Menurut Suroto, di Karawang ditemukan oknum yang mengintervensi rekrutmen tenaga kerja di pabrik-pabrik yang berada di zona industri. Suroto mengungkapkan, bentuk intervensi yang kerap dilakukan oknum ormas kepada perusahaan biasanya melakukan pembinaan lingkungan disertai meminta jatah karyawan untuk warga sekitar pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan ada oknum warga sekitar pabrik bahkan ormas yang melakukan modus merekomendasikan karyawan warga lokal tapi malah membawa orang luar Karawang," ungkap Suroto.
Menurut Suroto, tindakan intervensi yang dilakukan ormas dikhawatirkan akan merusak kepercayaan pengusaha untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Karawang. "Kalau perusahaan tidak nyaman berinvestasi di sini, mereka akan pindah ke wilayah lain dan itu berdampak pada pendapatan daerah Karawang," tutur dia.
Menurut dia intimidasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja itu sudah berlangsung cukup lama dan hampir terjadi di zona industri di Kabupaten Karawang. Para calon tenaga kerja mengirimkan lamaran pekerjaan melalui sekelompok organisasi kemasyarakatan atau orang berpengaruh di sekitar pabrik, seperti preman hingga oknum kades.
"Kemudian mereka (pelamar) membayar sejumlah uang," ungkap dia.
Suroto mengungkapkan, salah satu perusahaan yang kecewa hingga menyerahkan proses rekrutmen calon karyawannya adalah PT Hasil Raya Industries (HRI) di zona industri ABC, Desa Walahar Kecamatan Klari. Perusahaan pembuat kemasan plastik itu kerap didatangi oknum ormas yang meminta jatah rekrutmen tenaga kerja.
"Perusahaan kerap didatangi oknum dan dimintai jatah tenaga kerja. Padahal oknum itu ngambil tenaga kerja dari luar," tutur dia.
"Kami bersama aparat akan menertibkan oknum - oknum tersebut," menambahkan.
Suroto menyatakan kelakuan oknum tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 yang mengatur rekrutmen tenaga kerja di Karawang hanya dilakukan di Kantor Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Karawang.
"Sudah ada aturannya. Rekrutmen hanya dilakukan secara satu pintu di Disnaker," ujar Suroto. (mud/mud)