Kedelapan tersangka yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16) telah ditahan tak lama usai mereka mengeroyok suporter Persija Jakarta itu saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta digelar di Stadion GBLA Bandung, Minggu (23/9) lalu.
Para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi telah mengenakan Pasal 170 KUHPidana ayat (2) huruf 3e kepada para durjana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi :
"Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut," bunyi pasal tersebut.
Disinggung soal adanya pasal pembunuhan dalam kasus Haringga, Truno menyebutkan bahwa pasal tersebut sudah mewakili.
"Itu sudah mengakomodir pembunuhan Pasal 170 ayat (2) huruf e yang mengakibatkan korban hilang nyawa," katanya.
Kedelapan orang tersebut kini akan segera menghadapi meja hijau. Polisi tengah melengkapi berkas untuk segera dikirimkan ke jaksa untuk disidangkan.
"Target kita minggu depan dikirimkan berkas ke kejaksaan," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana.
Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/ern)











































