"Mereka mencuri untuk mengisi warung yang mereka kelola. Mereka mengaku sudah 26 kali beraksi," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolsek Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (27/9/2018).
Pasangan DY dan WA ditangkap saat beraksi di salah satu minimarket, kawasan Krajan, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari Karawang, Jumat malam (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menenteng tas mewah supaya dikira orang kaya. Padahal tas mereka palsu," kata Slamet.
![]() |
Aksi WA dicurigai oleh kasir minimarket tersebut. Perempuan itu kemudian digeledah. Melihat isterinya tertangkap basah, DY kemudian berusaha kabur. Ia memarkirkan mobilnya di SPBU Klari, tepat di samping Mapolsek Klari.
Petugas yang mendapat laporan pencurian tak butuh waktu lama menangkap DY. "Kami tinggal berjalan kaki karena pelaku kabur ke dekat kantor kami," ucap Kapolsek Klari Kompol Relisman Nasution.
Bukan hanya di Karawang, warga asal Kuningan itu pernah beraksi di Subang, Cirebon hingga Indramayu. Suami-istri maling itu diganjar Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini