Kekerasan Perempuan-Anak di Cirebon Tinggi, 58 Kasus di 2018

Kekerasan Perempuan-Anak di Cirebon Tinggi, 58 Kasus di 2018

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 25 Sep 2018 17:38 WIB
Kekerasan perempuan dan anak di Cirebon tinggi (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah III Cirebon masih tinggi. Sepanjang 2018 ini kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 58 kasus.

Manager Program Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Sa'adah mengatakan dari 58 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 24 di antaranya termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Sedangkan, lanjut dia, pada tahun 2017, kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah III Cirebon sebanyak 141 kasus.

"Kasus yang kekerasan yang kita tangani dari Januari hingga September ini sebanyak 58 kasus. 20 kasus kategori kekerasan seksual sudah diproses secara hukum," ucap Sa'adah kepada awak media di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Sa'adah menerangkan kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di Kabupaten Cirebon. Sementara, lanjut dia, dari ratusan kasus yang ditangani WCC Mawar Balqis mayoritas dialami oleh anak-anak hingga remaja.

"Usia terbanyak itu 11 tahun. Tahun ini ada juga yang usia lima tahun. Bahkan tahun kemarin itu korbannya ada yang masih dua tahun. Kasus kekerasan ini 85 persennya terjadi di Kabupaten Cirebon," ungkap dia.

Dia mengatakan para pelaku kekerasan terhadap perempuan itu mayoritas dilakukan oleh orang terdekatnya, seperti ayah, paman, pengasuh, dan tetangga korban. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, lanjut dia, terjadi karena minimnya informasi tentang kesehatan reproduksi, khususnya pada kalangan remaja.

"Kendala dalam penangananya itu karena masih banyak masyarakat yang masih belum berani melapor ke ranah hukum. Alasannya itu malu dan repot. Terlebih lagi, korban kekerasan yang kita tangani ini mayoritas kalangan masyarakat menengah bawah," ucapnya.

WCC Mawar Balqis bersama jaringan Cirebon untuk kemanusian, dan forum pengada layanan saat ini tengah mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rencana Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual. Selain itu, lanjut Sa'adah, pihaknya tengah mendorong Pemkab Cirebon untuk membuat perbup dalam tindaklanjut pengasahan Perda Nomor 1/2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

"RUU penghapusan kekerasan seksual terhadpa perempuan itu saat ini tengah sampai di Komisi VIII DPR. Kita akan terus dorong. Salah satu isinya tentang efektivitas dalam proses penanganan hukum bagi korban kekerasan," ujar dia.




Tonton juga 'KPAI Kutuk Penganiayaan Ayah ke Anak di Sultra':

[Gambas:Video 20detik]

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads