Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Karawang Yopie Asmara. "Paspor, izin tinggal mereka sah," ucap Yopie saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Karawang, Selasa malam (18/9/2018).
Baca juga: Aparat Jaring 6 WN China di Karawang |
Enam WN China itu masing-masing Fu Zhibo, Wu Min, Shen Li, Tan Yunbo, Lan Zhibing dan Tian Zhi Guo. Mereka merupakan utusan dari PT. Sinohydro Graha Persada 2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Di Indonesia, mereka datang untuk melakukan survei pengukuran lokasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, mulai dari SDN Tegallega I sampai Jalan Batu Bubulah, Desa Tegallega, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yopie menegaskan tidak ditemukan unsur melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan 6 WN China tersebut. Dokumen mereka lengkap.
"Alhasil, keenamnya dilepas," ucap Yopie.
Dari tangan mereka, diamankan buku saku berwarna merah dengan lambang palu arit. Foto buku itu menyebar di media sosial dan mereka dianggap menyebarkan paham komunisme.
"Apapun yang diramaikan medsos tidak benar. Faktanya tidak seperti itu (menyebar paham komunis). Saya kira terlalu jauh, itu cuma asumsi saja," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di tempat yang sama. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini