Namun waktu pelantikan untuk Oded M Danial-Yana Mulyana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2018-2023 baru akan dilaksanakan pada Kamis 20 September mendatang. Untuk mengisi kekosongan, Pemprov Jabar menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Selama empat hari ke depan posisi Plh Wali Kota Bandung akan diisi oleh Dadang Supriatna yang juga berstatus Penjabat (Pj) Sekda Kota Bandung. Dadang resmi dilantik oleh Sekda Jabar Iwa Karniwa pada Minggu 16 September kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa menitipkan tiga tugas penting yang harus dilakukan Dadang selama menjabat sebagai Plh. Tiga tugas itu adalah menjaga pelayanan pemerintahan berjalan baik, memelihara komunikasi dengan para ASN dan Forkompinda dan memastikan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih berjalan lancar.
"Saya percaya Pak Dadang mampu mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya," ucap Iwa dalam rilis yang diterima detikcom.
Sementara itu Dadang menjelaskan bahwa kewenangannya Plh tidak sama dengan pejabat definitif. Salah satunya adalah Plh tidak boleh mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis.
"Ada batasan-batasan mengenai kewenangan. Plh itu tidak dapat mengambil keputusan atau kebijakan mengenai perubahan status hukum organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran," katanya.
Secara kedinasan Dadang hari ini sudah memulai tugasnya sebagai Plh Wali Kota Bandung. Sejumlah acara dan kegiatan akan ia hadiri dengan statusnya yang baru seperti memimpin rapat persiapan seleksi CPNS dan rapat bersama BUMD Bandung Infra Investama (BII).
Saksikan juga video 'Haru Perpisahan Ridwan Kamil dan PNS Pemkot Bandung':
(tro/ern)











































