"Pelaku oknum karyawan PT Mahardika Handal Sentosa. Kami amankan di wilayah BSD Tangerang kemarin," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Karawang, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Limbah Medis di Karawang Diangkut ke Bekasi |
Menurut Slamet, S ialah sopir Mahardika Handal Sentosa. Pada Sabtu malam (8/9), S mengangkut 476 kilogram limbah medis dari RS Budi Asih menggunakan mobil pikap hitam nomor polisi B 9233 IZ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku juga menyepakati perjanjian sepihak dengan RS Budi Asih. Slamet bercerita, sebetulnya Mahardika Handal Sentosa tengah berhenti mengangkut limbah medis dari RS Budi Asih sejak Maret 2018. Namun, Slamet menjelaskan, S malah menghubungi rumah sakit dan menyatakan bahwa limbah tersebut bisa diangkut.
"Pelaku dan pihak RS Budi Asih melakukan kerja sama secara lisan tanpa sepengetahuan Mahardika Handal Sentosa," ucap Slamet.
Setiap mengangkut limbah, S dibayar secara tunai oleh manajemen RS Budi Asih. Format pembayarannya yang tidak biasa.
"Kalau dengan Mahardika biasanya transfer, tapi pelaku mengubah format pembayaran dari transfer ke tunai," Slamet menambahkan.
Perbuatan S, menurut Slamet, melanggar Pasal 104 juncto Pasal 60 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pelaku terancam penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak tiga miliar rupiah," ujar Slamet. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini