Hal itu dialami Eko tahun lalu saat berjuang untuk mendapatkan hak akses jalan atas rumahnya yang beralamat di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06 Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Bandung. Eko sempat berkenalan dengan seorang pengacara.
"Saya dikenalin sama teman. Katanya ada yang bisa bantu," ujar Eko saat ditemui detikcom di rumah kontrakannya di Jalan Ciporeat, Kota Bandung, Selasa (11/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkenalan, Eko lantas menceritakan apa yang dialaminya. Sang pengacara menyanggupi untuk membantu Eko menyelesaikan permasalahannya.
"Karena omongannya dia, akhirnya saya percaya sama dia," kata bapak dua anak ini.
Eko lantas memberikan fotokopi sertifikat tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga dokumen asli pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Eko juga diminta memberikan uang senilai Rp 3,5 juta untuk biaya administrasi.
"Uang 3,5 juta (rupiah) itu saya berikan hasil dari pinjam ke orang lain. Ngomongnya buat ngurusin administrasi gugatan," katanya.
Setelah uang masuk, dia malah tak mendapat kabar lagi dari si pengacara. Bahkan hingga detik ini, Eko tak mendapat kabar lagi.
"Boro-boro masuk ke pengadilan, uang hilang, dokumen hilang dan sampai sekarang enggak ada kabar," kata Eko.











































