Pengemudi Ngedrift Tabrak Bikers di Bandung Terancam 1 Tahun Bui

Pengemudi Ngedrift Tabrak Bikers di Bandung Terancam 1 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 15:26 WIB
Foto: Tangkapan layar Instragram
Bandung - Pengemudi mobil sedan yang ngedrift hingga tabrak pemotor terancam penjara satu tahun. Meski tak ditahan karena korban hanya luka ringan, insiden itu tetap diproses hukum.

"Sekarang sedang ditangani oleh unit laka lantas Polrestabes Bandung," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/9/2018).

Agung mengatakan pengemudi sedan BMW berinisial TW (21) tersebut tidak ditahan saat ini. Namun pengemudi terancam kurungan satu tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya tetap dikenakan (Pasal) 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas. Sanksinya bisa sampai satu tahun," kata Agung.

Baca juga: Ngedrift Depan Masjid Pusdai, Mobil Tabrak Pengendara Motor

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Berkas yang sudah lengkap nantinya akan langsung diserahkan ke jaksa dan pelaku menjalani persidangan.

"Secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Agung.

Agung menambahkan pelaku sendiri diwajibkan bertanggung jawab terhadap korban seperti biaya medis dan lainnya. Namun, kata dia, meski sudah melakukan hal itu, dia memastikan proses hukum tetap berlanjut.

"Secara pidananya wajib bertanggung jawab. Tapi itu tidak menggugurkan pidananya, hanya sebatas pertimbangan hakim nantinya," ucapnya.

Baca juga: Mobil Ngedrift yang Tabrak Bikers di Pusdai Bandung Ditahan (dir/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads