"Sekarang sedang ditangani oleh unit laka lantas Polrestabes Bandung," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/9/2018).
Agung mengatakan pengemudi sedan BMW berinisial TW (21) tersebut tidak ditahan saat ini. Namun pengemudi terancam kurungan satu tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ngedrift Depan Masjid Pusdai, Mobil Tabrak Pengendara Motor
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Berkas yang sudah lengkap nantinya akan langsung diserahkan ke jaksa dan pelaku menjalani persidangan.
"Secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Agung.
Agung menambahkan pelaku sendiri diwajibkan bertanggung jawab terhadap korban seperti biaya medis dan lainnya. Namun, kata dia, meski sudah melakukan hal itu, dia memastikan proses hukum tetap berlanjut.
"Secara pidananya wajib bertanggung jawab. Tapi itu tidak menggugurkan pidananya, hanya sebatas pertimbangan hakim nantinya," ucapnya.
Baca juga: Mobil Ngedrift yang Tabrak Bikers di Pusdai Bandung Ditahan (dir/ern)