"Dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti mengemudikan kendaraan tidak wajar dan tidak konsentrasi," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina pada detikcom, Minggu (9/9/2018).
Disinggung soal mengemudikan kendaraan tidak wajar adalah aksi ngedrift, Reza membenarannya. "Iya (ngedrift)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Reza menengaskan pelaku tetap harus melakukan wajib lapor selama beberapa hari ke depan. Ia pun telah diberi sanksi berupa penilangan yang harus diselesaikan di pengadilan. (tro/mud)