Napi Rutan Kebonwaru Bandung Selundupkan 'Gorila'

Napi Rutan Kebonwaru Bandung Selundupkan 'Gorila'

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 07 Sep 2018 11:35 WIB
Dua warga binaan Rutan Kebonwaru Bandung kedapatan menyelundupkan narkoba jenis tembaku gorila. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Chandra (28) dan Edi Suwito (32) terancam lebih lama di balik penjara. Meski tengah menjalani hukuman, narapidana dan tahanan Rutan Kebonwaru Bandung tersebut harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Chandra dan Edi kepergok menguasai narkotik jenis tembakau jenis gorila. Barang haram itu, nekat diselundupkan ke dalam penjara.

"Keduanya akan kami serahkan ke Polrestabes Bandung untuk diproses," ucap Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Heri Kusrita dengan nada tegas di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (7/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hery geram dengan temuan tersebut. Dia yang baru dilantik menjadi Karutan Kebonwaru pada 20 Agustus 2018 lalu, memang berkomitmen tak ingin ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan. Di bawah kepemimpinannya, Rutan Kebonwaru Bandung harus bersih narkoba.

"Ini komitmen kami. Kita setiap hari melakukan pengecekan. Bukan hanya ke napi dan tahanan, tetapi juga ke petugas diperiksa," ujarnya.

Kasus penyelundupan narkotik golongan satu itu berawal dari kepulangan 30 tahanan yang baru menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (6/9) siang menjelang sore. Berdasarkan aturan, tahanan yang baru turun dari mobil tahanan PN Bandung diperiksa petugas.

Tembakau gorila.Tembakau gorila. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Di saat pemeriksaan itu, petugas mencurigai gerak gerik Chandra. Benar saja, saat itu Chandra yang sudah panik, merogoh celana bagian dalamnya dan membuang tembakau gorila ke selokan kecil.

"Saat dibuang, itu ketahuan sama kami," kata Hery.

Chandra lantas dipisahkan dari barisan tahanan lain. Petugas pengamanan rutan yang dipimpin Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Alviantino kemudian memeriksa tubuh dari tahanan kasus narkotik ini.

"Saat diperiksa, benar saja ada bekas plester di selangkangannya. Jadi kemungkinan disembunyikan dengan cara ditempel di selangkangan. Beratnya 10 sampai 15 gram. Berapapun itu, di sini tetap tidak boleh," tutur Hery.

Petugas kemudian interogasi Chandra. Dari interogasi itu, petugas mendapati satu nama, Edi Suwito, seorang napi yang terlibat. Petugas lantas membawa Edi dari selnya.

"Pengakuan dari dia ada yang memesan. Nah dia dapatnya dari mana, mungkin ada yang memberi," katanya.

Edi dan Chandra kini harus berhadapan dengan hukum. Selain itu, keduanya kini ditempatkan di sel isolasi sebagai bentuk hukuman dari pihak Rutan Kebonwaru.

"Kita isolasi, amankan. Nanti kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," ucap Hery.




Tonton juga 'Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Tembakau Gorila':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads