Vonis itu diberikan majelis hakim yang dipimpin Waspin Simbolon dalam sidang vonis yang berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (6/9/2018). IO yang berjilbab hitam, hadir dalam sidang yang digelar terbuka itu.
"Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," kata hakim.
Vonis yang diberikan hakim tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut IO dengan hukuman serupa.
Usai membacakan vonis, Waspin sempat berdialog dengan IO. Dia menanyakan apakah vonis yang dibacakan jelas dan bisa diterima. IO tak mengeluarkan sepatah kata, dia yang duduk menghadap hakim hanya menganggukan kepalanya.
Ditemui usai persidangan, pengacara IO, Dadang Sukmawijaya menyebut pihaknya menerima vonis yang diberikan hakim. Hukuman tersebut, kata Dadang, sesuai dengan yang diharapkan.
"Putusan ini sesuai sama yang kita harapkan yaitu diserahkan ke dinas sosial untuk dididik dan dilatih. Ini keinginan kita, keluarga termasuk penuntut umum. Hari ini akan dieksekusi dibawa ke Subang," kata Dadang.
Dadang mengatakan selama 4 bulan kasus tersebut berproses, banyak pelajaran yang dapat diambil. Dia berharap kejadian serupa tak terulang dikemudian hari.
"Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi yang pertama dan terakhir," ucap Dadang.
Tonton juga 'Tok! Praperadilan Video Porno Luna Maya dan Cut Tari Ditolak':
(dir/mud)