Ortu Minta Pelaku Bully Bocah SD Bandung Dikeluarkan

Ortu Minta Pelaku Bully Bocah SD Bandung Dikeluarkan

Tri Ispranoto - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 19:04 WIB
Ortu Minta Pelaku Bully Bocah SD Bandung Dikeluarkan
Foto: Tangkapan layar Instragram
Bandung - Orang tua yang anaknya menjadi korban bully di SDN 023 Pajagalan, Kota Bandung meminta pihak sekolah bertindak tegas dengan mengeluarkan pelaku. Hal itu sebagai efek jera karena pelaku sudah dianggap kelewatan.

Orang tua korban, EM (40) mengatakan pelaku sudah membully anaknya sejak masih kelas 4 hingga kini kelas 6. Bahkan bukan hanya anaknya yang dibully, tapi masih ada beberapa anak yang bernasib sama.

"Anak saya belum mau sekolah. Bahkan setelah kejadian, anak saya hanya tiduran saja, lemes. Disuruh salat dan dikasih makan juga enggak mau," ujar EM di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (5/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


EM menegaskan aksi bully pelaku sudah dianggap meresahkan. Sehingga ia meminta agar para pelaku dikeluarkan dari sekolah agar ada efek jera dan tidak lagi ditiru oleh siswa lain.

"Saya ingin ada efek jera. Anak saya ngomong enggak mau sekolah kalau pelaku belum dikeluarkan. Dan memang semua temannya bilang dari pada anak saya yang keluar mending pelaku yang dikeluarkan. Katanya pelaku itu sering bikin ricuh, dan kalau pelaku tidak masuk kelas rasanya aman,nyaman tentram, merdeka," katanya.

Di tempat yang sama Kepsek SDN 023 Pajagalan Dante Rigmala belum bisa mengambil keputusan terkait permintaan agar pelaku dikeluarkan dari sekolah. Sebab pihaknya bekerja sesuai instruksi dari Disdik Kota Bandung.


Untuk sementara Disdik menginstruksikan agar dilakukan tindakan pencegahan dengan mengoptimalkan jam piket untuk mengawasi siswa. Bahkan jika kekurangan SDM, pengawasan bisa melibatkan orang tua siswa.

"Karena kami di bawah Disdik tentu hal ini akan dikonsultasikan langkah apa yang bisa dilakukan. Sejauh ini yang direkomendasikan Disdik upaya pendidikan. Di antaranya pemulihan kondisi anak-anak yang ada di video itu dan melakukan pencegahan," katanya.

Dante memastikan permintaan mengenai sanksi agar pelaku dikeluarkan sudah disampaikan ke Disdik. Namun hingga kini belum ada instruksi lanjutan langkah apa yang harus dilakukan.

"Kami sudah menyampaikan ke Disdik bahwa ada tuntutan orang tua untuk men-DO pelaku. Hanya arahannya adalah hak-hak anak di bawah umur 14 tahun dikecualikan dalam hukum. Sehingga kooridornya pembinaan. Mungkin hari ini Disdik akan berdiskusi dan mengarahkan kami kembali," ujar Dante. (tro/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads